Awalnya, pria itu berada pada posisi dilematis, yakni di satu pihak ia ingin menikahi wanita yang ia cintai, sementara di pihak lain juga harus mengawini wanita yang telah ditentukan keluarga bagi dirinya sejak mereka masih kanak-kanak.
Hukum Pakistan membolehkan poligami berdasarkan konsep Islam, agama mayoritas negara itu, yang mengizinkan bagi seorang pria menikahi empat wanita.
Azhar Haidri awalnya menolak mengawini Humaira Qasim yang berusia 28 tahun—wanita yang telah menjadi tunangannya sejak kanak-kanak—karena ia ingin mengawini Rumana Aslam, wanita berusia 21 tahun yang ia cintai dan baru dipacarinya beberapa waktu belakangan.
Keinginan Haidri untuk mengawini pacarnya dan hendak meninggalkan wanita tunangannya sejak kanak-kanak itu pun mengancam perpecahan keluarga. "Saya memberikan penawaran bahwa saya hendak menikahi keduanya," kata Haidri menjelang pernikahan pertamanya dengan Humaira Qasim pada Ahad di kota Multan, Pakistan tengah.
"Kedua wanita itu telah sepakat untuk saya nikahi," katanya.
Pada akhirnya, Haidri pun menikahi Rumana Aslam keesokan harinya, Senin.
Beberapa jaringan televisi Pakistan tak pelak lagi menyiarkan secara langsung pernikahan unik tersebut. "Saya bahagia bahwa kami berdua mencintai pria yang sama," kata Rumana.
Haidri—praktisi pengobatan herbal itu—menampakkan kegirangannya. "Ini merupakan pengalaman sangat unik bahwa dua wanita dengan senang hati sepakat dinikahi seorang pria," ujar Haidri sambil tersipu kegirangan.
Komentar :
Posting Komentar